Pemotongan Dana Bantuan PIP: Negara Rugi Rp 1,3 Miliar Akibat Tindakan Terdakwa

- Kontributor

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | Journalmedianews.com – Mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang selama periode 2016-2021, Tb Samsudin, menghadapi dakwaan atas kasus korupsi terkait pemotongan dana bantuan program PIP. Ia didakwa bersama rekannya, Tb Iskandar, dalam pemotongan dana bantuan sepanjang tahun 2021 di 24 sekolah dasar (SD).

Menurut dakwaan yang dibacakan bergantian, pada tahun 2021, Terdakwa Samsudin dan Iskandar, bersama dengan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi, melakukan pemotongan dana bantuan PIP sebesar Rp 766 juta atau 40 persen dari pencairan PIP di berbagai sekolah di Kota Serang.

JPU Subardi menjelaskan, pemotongan bantuan PIP ini bertentangan dengan Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Selain itu, ada aturan dari Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menyatakan bahwa PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa dan para saksi menerima pemotongan tersebut. Terdakwa Samsudin memperoleh Rp 199 juta, sedangkan Iskandar mendapatkan Rp 435 juta dari pemotongan 40 persen bantuan PIP.

Selain itu, pemotongan bantuan juga menguntungkan saksi lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Mereka adalah Supriyadi (Rp 11 juta), Yadi Mubarok (Rp 29 juta), Helmi Arif Ginanjar (Rp 38 juta), dan Kosasih (Rp 43 juta).

Akibat pemotongan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Informasi ini diperoleh melalui audit penyaluran program PIP di jenjang SD di Kota Serang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Klarifikasi Dana PIP oleh PGRI Muncang di Al Kautsar Berlangsung Tidak Kondusif
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB