Warga Pertanyakan Komitmen Penindakan Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Kabupaten Bogor

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gambar ini merupakan visualisasi semata yang dibuat untuk mendukung penyajian informasi dalam berita. Adegan, lokasi, dan tokoh yang ditampilkan tidak merujuk pada kejadian, tempat, maupun individu yang sebenarnya. Segala kemiripan yang mungkin terlihat bersifat tidak disengaja. Ilustrasi ini tidak dimaksudkan untuk menggambarkan peristiwa faktual, melainkan sebagai representasi umum dari situasi yang diberitakan.

Ilustrasi: Gambar ini merupakan visualisasi semata yang dibuat untuk mendukung penyajian informasi dalam berita. Adegan, lokasi, dan tokoh yang ditampilkan tidak merujuk pada kejadian, tempat, maupun individu yang sebenarnya. Segala kemiripan yang mungkin terlihat bersifat tidak disengaja. Ilustrasi ini tidak dimaksudkan untuk menggambarkan peristiwa faktual, melainkan sebagai representasi umum dari situasi yang diberitakan.

Bogor— Sejumlah kalangan di Kabupaten Bogor mempertanyakan komitmen pemda dan aparat penegak hukum terkait pemberantasan dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut.

Hal ini mencuat di tengah pernyataan bupati Bogor Rudy susmanti dan kepolisian yang sebelumnya menegaskan upaya penindakan terhadap peredaran obat terlarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol disebut-sebut masih terjadi di kawasan Jalan Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi yang dimaksud berada di sekitar area seberang SPBU setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria Yana,yang diduga sebagai pelaku, mengaku sebagai warga setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut aktivitas penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Ia juga menyampaikan bahwa transaksi disebut tetap berjalan, termasuk pada periode bulan Ramadan, meskipun menurut pengakuannya lokasi tersebut diduga pernah didatangi oleh aparat penegak hukum.

“Selama bulan puasa kami buka dari sore. Kadang juga pernah didatangi petugas,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran dugaan aktivitas tersebut maupun tindak lanjut penanganannya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G. .

Warga berharap adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat guna memastikan keamanan lingkungan.

Sementara itu, Bupati Bogor,sebelumnya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk melaporkan,tempat dan titik penjualan apabila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungannya. Partisipasi warga sangat penting untuk membantu penegakan hukum,” ujar Rudy dalam keterangannya.

Baca Juga  King Naga Nilai Klarifikasi Belum Jawab Substansi, Minta APH Telusuri Dugaan Potongan Sukarela

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, lanjutnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan bahwa dugaan peredaran obat keras golongan G dapat ditangani secara serius dan transparan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB