Sukabumi, 3 April 2026 — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.
Ia menjelaskan, tarif resmi SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga tidak diperkenankan adanya biaya tambahan di luar ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:
Tarif Pembuatan SIM Baru:
- SIM A, BI, BII: Rp120.000
- SIM C, CI, CII: Rp100.000
- SIM D, DI: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Tarif Perpanjangan SIM:
- SIM A, BI, BII: Rp80.000
- SIM C, CI, CII: Rp75.000
- SIM D, DI: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
“Tarif tersebut merupakan biaya resmi negara. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo atau membayar lebih mahal, karena proses pengurusan SIM dapat dilakukan secara langsung dengan mudah dan transparan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas),” ujar AKP Abdurrohman.
Selain itu, Satlantas Polres Sukabumi juga membuka kanal pengaduan untuk mengantisipasi praktik pungli. Fasilitas tersebut berupa kotak pengaduan di loket pelayanan Satpas, serta layanan pengaduan melalui nomor telepon dan media sosial resmi Polres Sukabumi.
Pihaknya menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar tarif resmi.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rincian biaya serta meminta bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi, guna menghindari potensi kerugian akibat penipuan.
Jurnalis:Miradjli RM | Editor: Redaksi














