Kasat Lantas Polres Sukabumi Tegaskan Tarif Resmi SIM, Warga Diminta Waspada Pungli

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat saat memberikan keterangan terkait tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP serta upaya pencegahan praktik pungli di Satpas.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat saat memberikan keterangan terkait tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP serta upaya pencegahan praktik pungli di Satpas.

Sukabumi, 3 April 2026 — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

Ia menjelaskan, tarif resmi SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga tidak diperkenankan adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:

Tarif Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A, BI, BII: Rp120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp100.000
  • SIM D, DI: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Tarif Perpanjangan SIM:

  • SIM A, BI, BII: Rp80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp75.000
  • SIM D, DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

“Tarif tersebut merupakan biaya resmi negara. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo atau membayar lebih mahal, karena proses pengurusan SIM dapat dilakukan secara langsung dengan mudah dan transparan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas),” ujar AKP Abdurrohman.

Selain itu, Satlantas Polres Sukabumi juga membuka kanal pengaduan untuk mengantisipasi praktik pungli. Fasilitas tersebut berupa kotak pengaduan di loket pelayanan Satpas, serta layanan pengaduan melalui nomor telepon dan media sosial resmi Polres Sukabumi.

Pihaknya menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar tarif resmi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rincian biaya serta meminta bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi, guna menghindari potensi kerugian akibat penipuan.

Baca Juga  Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Pimpin Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Serbaguna

 

Jurnalis:Miradjli RM | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru