Didik Farkhan alisyahdi “Pulang Kampung” ke Kejati Banten

- Kontributor

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang-Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI yang sebelumnya menjabat Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajarannya pulang kampung untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Kunjungan kerja tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, didampingi para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.

Selanjutnya Tim Pemeriksa pada Inspektorat V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan di setiap bidang pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan pertamanya memimpin di Kejaksaan Tinggi Banten, serta mengharapkan menerima masukan atas hasil pemeriksaan guna meningkatkan kinerja ke depannya. Temuan dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar Kejaksaan Tinggi Banten bisa lebih baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. Saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten ke depannya lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam pengarahannya Inspektur V Kejagung RI, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan maksud kedatangannya untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten yang sebelumnya belum dilakukan, beliau menyatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan, Inspektur V juga menyoroti pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang, dengan mengingatkan bahwa jejak digital dari aktivitas tersebut dapat berdampak serius.

“Tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan semua orang melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang.” undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga  KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Didik mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB