Peredaran Rokok Ilegal di Cibeber Makin Marak Bea Cukai Polres dan Polda Didesak Turun Tangan

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,journalmedianews.com – Maraknya peredaran rokok non cukai kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, diduga kuat terdapat aktivitas peredaran rokok bermacam macam jenis di antaranya MK Masbold dll tanpa pita cukai yang berlangsung secara terbuka dan masif.

Salah satu yang disorot adalah seorang terduga pemasok berinisial (RN),dan (AP) yang diduga menjadi distributor atau pemasok utama rokok non cukai di wilayah tersebut. Adapun merek rokok yang beredar antara lain jenis MK, Este, Masbold, dan beberapa merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari negara.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga diedarkan ke sejumlah warung dan kios kecil di beberapa desa ci torek di Kecamatan ci beber dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan para pedagang rokok legal serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan standar kesehatan dan keamanan produk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok non cukai tersebut sangat mudah ditemukan.
“Di warung-warung kecil banyak yang jual, harganya murah. Bahkan sudah seperti hal biasa, tidak takut lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Bea Cukai, Polres Lebak, dan instansi terkait, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber.

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai Revisi UU Desa

Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan peredaran rokok non cukai akan semakin meluas dan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan hukum di daerah.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan menggali informasi lanjutan terkait dugaan jaringan pemasok rokok non cukai ini, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Jurnali: Denis | Editor:Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB