Kejaksaan Agung RI Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai Revisi UU Desa

- Kontributor

Senin, 13 Mei 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Journalmedianews-Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa setelah berlakunya Undang-undang (UU) nomor 3/2024 tentang Desa. Pengawalan ini dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, yang berada di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Korps Adhyaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan desa.

Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi, dan kabupaten termasuk dalam cakupan pengawasan keuangan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Pasal 4 huruf h UU Desa menekankan perlunya pengaturan desa untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Dana desa merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa agar menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan dan pengawasan agar tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai sekitar Rp 560 triliun. Jumlah tersebut dialokasikan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Dana desa menjadi sasaran strategis karena langsung berhubungan dengan lini dasar dan merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia.

Kejaksaan, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan mencegah penyimpangan dalam penggunaannya.

Program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam mencegah penyimpangan dana desa.

Baca Juga  Mantan Kepala Desa Girimulyo Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Desa

Program ini melibatkan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan memperhatikan aspek sistem kerja dan SDM aparatur pemerintah desa, serta menggunakan metode sosialisasi, koordinasi, dan aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru