Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan Usulkan Agar Advokat Mendapat Imunitas Profesi

- Kontributor

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,6 Maret 2025 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi. Luhut meminta advokat yang melanggar aturan dapat ditindak terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.

Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta agar advokat yang melanggar aturan tidak langsung ditindak secara pidana. Namun, kata dia, perlu diperiksa melalui dewan etik terlebih dulu.

“Apabila advokat, ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ujarnya.

Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana, maka advokat yang bersangkutan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum acara pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” ujarnya.

“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” sambung dia.

Lebih lanjut, Luhut meminta DPR menggagap organisasi advokat merupakan bar association. Di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Amerika, bar association merupakan organisasi profesi untuk pengacara. Dia meminta agar advokat tidak hanya dipandang sekadar organisasi biasa.

Baca Juga  DPC Peradi Kabupaten Bogor Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan ke-79 RI

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” ucapnya.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB