Gudang PT Universal Glove Disegel DPR, Tak Sesuai Izin Lingkungan

- Kontributor

Jumat, 3 April 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani mengungkapkan dalam sidak yang dilakukan bersama tim Komisi XII DPR RI di PT. Universal Glove di Medan, ditemukan gudang TP3 milik perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Bahkan, kata Meitri, gudang tersebut belum memenuhi kewajiban dasar terkait dokumen lingkungan. Hal ini kemudian berujung pada penyegelan gudang milik PT Universal Glove tersebut.

“Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, harus ada RK LPL atau analisis dampak lingkungan,” ujarnya pada Parlementaria usai sidak di Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, selain izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan juga wajib mengantongi izin terkait dampak lingkungan, termasuk penyusunan Amdal, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau WWTP, hingga pengelolaan limbah non-B3 seperti lampu TL.

Menurutnya, aktivitas penyimpanan produk juga perlu diawasi ketat. Pasalnya, tidak seluruh hasil produksi sarung tangan dapat terjual, sehingga terdapat potensi penumpukan barang reject atau sisa produksi yang harus dikelola dengan benar.

“Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada penyimpanan sementara atau akhir untuk barang reject, dan itu juga harus sesuai aturan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Atas temuan tersebut, Komisi XII bersama aparat penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan gudang. Meitri menegaskan, peran Gakkum sangat penting untuk memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana jika diperlukan.

Ia menambahkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen lingkungan, termasuk pelaporan berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara, air, dan dampak lingkungan lainnya.

“Kalau mereka patuh dan segera melengkapi administrasi, tentu ada mekanisme sanksi denda. Tapi kalau tidak, dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Baca Juga  Buntut Penyataanya,Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR RI

Meitri juga menekankan bahwa setiap perusahaan tidak mungkin berdiri tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi harus menjadi komitmen utama pelaku usaha.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak 2026 di Tuban
Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak
Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia
TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten
PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader
Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota
13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:36 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak 2026 di Tuban

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:25 WIB

Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:32 WIB

PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru