Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka, DPR Dorong Penindakan Kosmetik Ilegal

- Penulis Berita

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, ia mengatakan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan praktik ilegal tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” katanya.

Menurut dia, dampak praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan pasar dan rendahnya literasi menjadi faktor pendorong maraknya praktik tersebut.

“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen.

Baca Juga  Warga Pertanyakan Komitmen Penindakan Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Kabupaten Bogor

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” katanya.

Penulis : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia
TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten
PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader
Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota
13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG
Berita ini 4 kali dibaca
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik klinik kecantikan dan peredaran produk kosmetik di Indonesia. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih layanan serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari otoritas berwenang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:32 WIB

PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

Berita Terbaru