Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 23 Oktober 2024 – Meskipun Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bogor telah berupaya keras untuk memberantas penjualan obat keras golongan G di wilayahnya, kenyataannya masih ada penjual yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, ditemukan penjual obat keras jenis Heximer dan Tramadol di Kota Bogor.

Penemuan ini terjadi di Jl. Brigjen Saptadji Hadiprawira, RT.01/RW.13, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media yang berada di lokasi tersebut menemukan seorang penjual obat keras golongan G yang bersembunyi di balik warung tutup bekas tempat ia menjual obat-obatan tersebut sebelumnya.

Saat dihampiri oleh awak media, penjual yang diketahui bernama Kamal mengakui adanya transaksi jual beli obat keras jenis Heximer dan Tramadol. “Kami di sini jualan sembunyi-sembunyi dan gak banyak seperti waktu buka warung, kami hanya sekedar cari buat makan saja,” ucap Kamal.

Obat keras golongan G seperti Heximer dan Tramadol sering disalahgunakan oleh masyarakat, terutama oleh kalangan remaja dan pemuda.

Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk ketergantungan dan gangguan mental.

Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti tawuran dan kejahatan jalanan.

APH Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk razia dan penindakan terhadap penjual obat keras ilegal.

Namun, penemuan terbaru ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para penjual untuk tetap beroperasi. Penjual seperti Kamal memilih untuk berjualan secara sembunyi-sembunyi demi menghindari penangkapan.

Penegakan hukum terhadap penjualan obat keras ilegal memerlukan kerjasama yang lebih intensif antara APH, masyarakat, dan media.

Baca Juga  Ditebas Hampir Putus,Remaja di Cilegon Jadi Korban Geng Motor 3 Pelaku Berhasil di Tangkap

Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras juga perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat di lapangan untuk memastikan bahwa penjual obat keras tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.

Kasus penjualan obat keras golongan G di Kota Bogor ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, masih ada tantangan yang harus dihadapi.

Diperlukan langkah-langkah yang lebih strategis dan kolaboratif untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu
Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum
Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu
Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak
Kades Citorek Sabrang Dampingi Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Ke Polres Lebak
Mengungkap Peredaran Obat Terlarang di Kota Bogor: Diduga Ada Oknum Dibalik Layar Aksi Ilegal
Ngerii,Ayah Kandung Tega Gorok Anak Balitanya Saat Sedang Tidur Disamping Ibunya
Diduga Kurir Narkoba Seorang Pria di Dramaga Bogor di Gerebek Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:52 WIB

Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:10 WIB

Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak

Berita Terbaru