Mengungkap Peredaran Obat Terlarang di Kota Bogor: Diduga Ada Oknum Dibalik Layar Aksi Ilegal

- Kontributor

Kamis, 27 Juni 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-Penjualan obat ilegal atau kategori golongan G seperti Extamer dan Tramadol terus beredar hingga hari ini,Rabu,(26/6/2024).di kota bogor jawa barat.

Banyak modus yang dilakukan dalam memuluskan penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Kebanyakan penjualan obat golongan G tersebut dijual diwarung-warung,seperti yang ditemukan di Kota Bogor,Jawa Barat.

Kedua Warung itu berlokasi di Jl.Soleh Iskandar,Kedungbadak,Kecamatan Tanah Sareal dan satu lokasi ditemukan diwilayah Terminal Bubulak,Kecamatan Bogor Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata penjual obat terlarang itu tak sendirian,usut punya usut para penjual obat golongan G tersebut dibekingi oleh oknum yang diduga merupakan aparatur sipil negara berinisial (H).

Tak berhenti disitu,Kedua warung itu dibekingi oleh orang yang sama,yaitu (H). Tentu oknum aparat tersebut amat disayangkan telah menjadi bagian dari peredaran obat yang telah dilarang peredarannya oleh pemerintah.

Namun,saat media mengkonfirmasi (H) melalui telphone seluler, Oknum yang diduga aparat tersebut menawarkan sejumlah uang kepada wartawan yang menghubunginya.

Selain itu, (H) juga mengancam akan melaporkan awak media dengan tuduhan pemerasan jika tidak menerima uang yang ia tawarkan tersebut.

“Yasudah kalo tidak mau terima uang segitu terserah foto aja warungnya tayangkan saja beritanya tapi saya akan laporkan dengan tuduhan pemerasan dengan barang bukti transferan”, ujarnya dengan arogan.

Sikap dan prilaku (H) yang diduga oknum aparatur negara itu,membuat miris berbagai kalangan. Sebab aparat semestinya punya tanggungjawab besar pada prilaku oknum masyarakat yang tercandu obat-obatan terlarang.

Apalagi obat bergolongan G itu kini telah menyasar anak-anak muda dan pelajar,tentu aparat punya kewajiban dan menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat yang berbahaya terhadap prilaku anak bangsa tersebut.

Namun hingga kini awak media masih terus berupaya mendapatkan informasi tekait (H) sebagai aparat negara atau bukan.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

jika ia benar merupakan oknum aparat baik TNI/Polri,maka tentu kedua lembaga tersebut harus bertindak dan menyelidiki oknum yang mencoreng nama kedua lembaga negara tersebut.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu
Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum
Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut
Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu
Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak
Kades Citorek Sabrang Dampingi Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Ke Polres Lebak
Ngerii,Ayah Kandung Tega Gorok Anak Balitanya Saat Sedang Tidur Disamping Ibunya
Diduga Kurir Narkoba Seorang Pria di Dramaga Bogor di Gerebek Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:52 WIB

Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:10 WIB

Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB