Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Indonesia, Penjualan Obat Terlarang Makin Marak

- Kontributor

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Beberapa Temuan yang akhir- akhir ini sering di beritakan oleh berbagai Media cetak maupun Online terkait maraknya penjualan jenis obat G diantara nya Tramadol,Heximer,triex yang jelas-jelas merupakan obat keras yang di larang peredarannya secara bebas. Rabu 17/07/24)

“Sesuai penelusuran dari media Joernal news- melalui salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan namanya,” iya bu baru saja saya membeli Tramadol seharga 125 perlembar ,di jl Guru Muchtar,
Rt 01/12 Cimahpar Bogor Utara

Di sisi lain saat kami mewawancarai pihak terkait menyatakan bahwasanya penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat memicu rusak nya moral anak bangsa kita.saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah seperti ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan kah pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Since tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Since tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Kami berharap kita semua bersama-sama masyarakat dan khusus nya wilayah Asministrasi Hukum yang ada di wilayah dapat mencegah peredaran obat terlarang dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Karya Bhakti TNI: Mengabdi untuk Masyarakat Kota Bogor dalam Peringatan Hari TNI ke-79
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB