Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Indonesia, Penjualan Obat Terlarang Makin Marak

- Kontributor

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Beberapa Temuan yang akhir- akhir ini sering di beritakan oleh berbagai Media cetak maupun Online terkait maraknya penjualan jenis obat G diantara nya Tramadol,Heximer,triex yang jelas-jelas merupakan obat keras yang di larang peredarannya secara bebas. Rabu 17/07/24)

“Sesuai penelusuran dari media Joernal news- melalui salah satu nara sumber yang enggan di sebutkan namanya,” iya bu baru saja saya membeli Tramadol seharga 125 perlembar ,di jl Guru Muchtar,
Rt 01/12 Cimahpar Bogor Utara

Di sisi lain saat kami mewawancarai pihak terkait menyatakan bahwasanya penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat memicu rusak nya moral anak bangsa kita.saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah seperti ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan kah pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Since tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Since tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Kami berharap kita semua bersama-sama masyarakat dan khusus nya wilayah Asministrasi Hukum yang ada di wilayah dapat mencegah peredaran obat terlarang dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  KODIM 0606/KOTA BOGOR GELAR APEL GABUNGAN DAN AKSI BERSIH SUNGAI CIPAKANCILAN SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru