Lebak – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyalurkan dana insentif keagamaan dengan total mencapai Rp 7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran ini ditujukan bagi ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru pengajar program Maghrib Mengaji di seluruh wilayah Kabupaten Lebak
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengembangan Keagamaan antara Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak bersama Kementerian Agama Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di MAN 1 Lebak ini digelar dalam rangka memperkuat kolaborasi dan menyelaraskan program pengembangan keagamaan di wilayah Kabupaten Lebak.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Kesra Setda Lebak Iyan Fitriyana, Kasubbag TU Kemenag Lebak Ajrum Firdaus, Kasi Pendidikan Madrasah Slamet, Kepala MAN 1 Lebak Juhroni, serta Kaur TU MAN 1 Lebak Ahmad Buhari. Turut hadir memberikan apresiasi, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten, Mokhamad Apipi.
Dalam pemaparannya, Kabag Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak terus berkomitmen nyata dalam memperhatikan kesejahteraan para pegiat keagamaan. Hal tersebut dibuktikan dengan telah direalisasikannya penyaluran insentif pada Tahun Anggaran 2026 menjelang bulan Ramadhan lalu.
Iyan merinci, total insentif yang telah disalurkan mencakup tiga sektor utama antara lain Insentif Guru Madrasah Diniyah : Disalurkan kepada 5.425 guru dengan nominal Rp600.000 per orang, dengan total anggaran mencapai Rp3.255.000.000.
Insentif Pimpinan Pondok Pesantren : Diberikan kepada 1.600 pimpinan ponpes dengan nominal Rp900.000 per orang, total sebesar Rp1.440.000.000.
Insentif Guru Maghrib Mengaji : Diterima oleh 12.481 orang pengajar dengan nominal Rp250.000 per orang, senilai total Rp3.120.250.000.
”Secara yuridis, penyaluran bantuan insentif ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berdasar pada Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Perda Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah, dan Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.”tegas Iyan.
Lebih lanjut, Iyan menyampaikan amanat pimpinan bahwa Bupati Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan pengembangan keagamaan di Kabupaten Lebak ke depannya. Melalui skema APBD, Pemkab Lebak siap terus mendukung serta memperkuat sinergi bersama Kemenag dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag TU Kemenag Lebak, Ajrum Firdaus, menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian serta dukungan berkelanjutan dari Pemkab Lebak terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa di bidang keagamaan.
”Sinergitas yang terjalin erat antara Pemkab Lebak dan Kemenag Lebak ini merupakan pondasi penting dalam membangun karakter umat yang religius dan berakhlakul karimah. Kami berharap kolaborasi dan alokasi dukungan anggaran keagamaan ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang, demi mewujudkan masyarakat Lebak yang sejahtera, agamis, dan berkemajuan,”harap Ajrum.
Diskusi interaktif FGD berlangsung hangat dan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal serta mengoptimalkan program-program keagamaan di Kabupaten Lebak.
Sumber Berita: Humas Kemenag Lebak











