JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang berkaitan dengan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menegaskan ketentuan tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa pengaturan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memberikan batas waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemisahan anggaran diperlukan sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menghindari potensi pertentangan dengan konstitusi.
Dengan putusan tersebut, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan penganggaran pada tahun-tahun mendatang agar alokasi dana pendidikan tetap difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Sumber Berita: mkri.id











