MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

- Kontributor

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang berkaitan dengan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan ketentuan tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa pengaturan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga memberikan batas waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemisahan anggaran diperlukan sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menghindari potensi pertentangan dengan konstitusi.

Dengan putusan tersebut, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan penganggaran pada tahun-tahun mendatang agar alokasi dana pendidikan tetap difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga  Kontroversi Cashback dalam Kasus PTUN Bandung: Fakta di Persidangan dan LHP Inspektorat

Sumber Berita: mkri.id

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru