MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Pejabat Negara

- Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Journalmedianews.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 30 Juli 2025.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelumnya, pasal ini telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya konflik kepentingan apabila seorang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas profesi advokat, termasuk dalam organisasi profesinya. MK menyatakan bahwa posisi pimpinan organisasi advokat memiliki pengaruh signifikan dalam pengawasan dan pembinaan profesi, sehingga tidak selayaknya dijabat oleh seseorang yang juga memiliki kekuasaan di ranah eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu profesionalitas serta independensi organisasi advokat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi advokat di Indonesia. MK juga menekankan bahwa organisasi profesi advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga etika serta standar profesi yang tinggi.

Dengan demikian, pimpinan organisasi advokat yang tengah menjabat sebagai pejabat negara diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan dan tidak dapat merangkap keduanya.

Baca Juga  Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru