Serang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya penggelapan sekaligus peredaran 44.500 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai asal Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, di Serang, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Maung Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Banten mencurigai adanya aktivitas bongkar muat di sebuah gudang yang terletak di Kampung Sanding, Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa (7/7).
“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni MA selaku sopir ekspedisi, AHS selaku kenek truk, dan AT yang bertindak sebagai penerima barang atau penadah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 44.500 bungkus rokok ilegal atau setara 4.450 slop tanpa pita cukai dengan berbagai merek seperti Gigo, HMD, dan Dubai, satu unit armada bokd Isuzu Truk bernomor polisi B 9327 BXU, 89 kotak kardus besar yang digunakan untuk mengepak rokok dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, puluhan ribu rokok ilegal tersebut awalnya diangkut dari Surabaya dengan tujuan resmi ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas keamanan selama di perjalanan, para pelaku menggunakan dokumen perjalanan atau Delivery Order (DO) palsu yang menyamarkan muatan sebagai produk garmen atau pakaian.
Namun di tengah jalan, sopir MA dan kenek AHS mengetahui bahwa isi muatan sebenarnya adalah rokok tak bercukai. Timbul niat buruk dari keduanya untuk menggelapkan komoditas tersebut. Karena AHS merupakan warga Serang, ia kemudian menghubungi rekannya, AT, untuk menjadi penadah di wilayah Pabuaran.
“Para pelaku sepakat menjual rokok ilegal ini seharga Rp75.000 per slop. Dengan total keseluruhan barang, nilai transaksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp330.000.000,” katanya.
Beruntung, transaksi bernilai ratusan juta tersebut berhasil digagalkan sebelum uang sempat dibayarkan dan rokok belum sempat diedarkan ke masyarakat luas karena tim patroli langsung menyergap saat proses bongkar muat pertama kali dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kini telah melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti ke pihak Bea Cukai Merak. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.











