Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

- Kontributor

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari HST saat melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2022 di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (4/6/2026).

Kejari HST saat melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2022 di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (4/6/2026).

Barabai  – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan empat tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Kesehatan HST.

“Pada hari Senin 4 Mei 2026, Tim Penyidik Kejari HST telah melakukan kegiatan penggeledahan tiga tempat di Kabupaten HST dan satu tempat di Kabupaten Banjar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HST Andris Budianto di Barabai, Rabu.

Andris menerangkan, tim penyidik dalam penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tipikor pengaadan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Dinas Kesehetan HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup guna membuat terang benderang terkait penyidikan dugaan tipikor alkes tersebut.

Pihaknya menyebut, dugaan tipikor ini berawal dari aduan masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti kejaksaan sejak tahun 2025 yang hingga saat ini prosesnya masih dalam pengumpulan alat bukti.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang dan sampai saat ini masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan jika sudah menemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan proses lebih lanjut

Baca Juga  Mengaku Akan Mengawal Paspampres Gadungan di Banten Datangi Kepala Daerah Terpilih

Editor : Zaenal

Sumber Berita: Anatarakalsel

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Ketua GAIB 212 Lebak Soroti Polemik RS Kartini, Tekankan Pelayanan Berbasis Kemanusiaan
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB