Mengaku Akan Mengawal Paspampres Gadungan di Banten Datangi Kepala Daerah Terpilih

- Kontributor

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Paspampres Gadungan inisial LA (baju oranye) ditangkap polisi karena akan menipu kepala daerah terpilih di Banten. LA beraksi berbekal surat perintah palsu yang dibuatnya sendiri.(Dokumentasi Polda Banten)

Anggota Paspampres Gadungan inisial LA (baju oranye) ditangkap polisi karena akan menipu kepala daerah terpilih di Banten. LA beraksi berbekal surat perintah palsu yang dibuatnya sendiri.(Dokumentasi Polda Banten)

Serang,21 Februari 2025 | Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) setelah LA dilaporkan berusaha menipu kepala daerah terpilih di Provinsi Banten.

“Penangkapan terhadap tersangka berinisial LA di rumah kontrakan beralamat di Kaligandu, Kota Serang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, melalui keterangannya pada Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, LA diketahui membuat surat perintah palsu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah terpilih.

“Ingin ada dalam posisi ruang lingkup pejabat-pejabat di pemerintahan saja. Adapun ke depannya sudah kenal kita belum tahu. Belum ada kerugian materi juga,” ujar Dian.

Dian menjelaskan bahwa aksi LA terbongkar saat ia melakukan pertemuan dengan suami dari kepala daerah terpilih pada 2 Februari 2025 di rumahnya.

Dalam pertemuan tersebut, LA mengaku sebagai anggota Paspampres dari TNI AU yang ditugaskan untuk menjaga kepala daerah terpili.

LA memperlihatkan surat perintah yang dilengkapi dengan kop surat serta logo Tentara Negara Indonesia Komando Paspampres Grup A Nomor: Sprint974/XII/2024.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut ternyata palsu.
“Tersangka ini membawa surat perintah dari Komando Paspampres Grup A.

Setelah dicek, surat itu dugaan palsu karena surat itu tidak terdaftar di Paspampres,” jelas Dian, didampingi Kasubdit 1 Kompol Endang Sugiarto.

Kecurigaan suami kepala daerah terpilih semakin meningkat ketika beberapa pertanyaan yang diajukan tidak dijawab dengan konsisten.

Menyadari bahwa LA adalah anggota Paspampres gadungan, adik dari kepala daerah terpilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti.

“Adik dari kepala daerah terpilih langsung melaporkan ke Polda Banten,” tandas Dian.

Baca Juga  Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan stempel Paspampres palsu, surat perintah palsu, dan ponsel milik LA.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB