Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

LEBAK – Sebuah komentar bernada ancaman kekerasan yang muncul di media sosial menuai perhatian. Hal tersebut terjadi pada kolom komentar akun TikTok TikTok milik media online Liputan Nusantara, dalam unggahan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan.

Komentar tersebut diduga berasal dari pemilik akun dengan nama pengguna @bebenbensu. Dalam komentarnya, akun tersebut menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan, bahkan bernuansa ancaman pembunuhan.

Pihak Liputan Nusantara menyayangkan munculnya komentar tersebut. Meski menyadari bahwa media sosial merupakan ruang terbuka dengan beragam respons dari warganet, namun mereka menilai komentar bernada ancaman telah melampaui batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai media, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, komentar yang mengandung ancaman kekerasan tentu menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran,” ujar perwakilan Liputan Nusantara.

Unggahan yang memicu komentar tersebut diketahui membahas isu sensitif terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan, yang menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Risiko Hukum Ancaman di Media Sosial
Pakar hukum menyebutkan bahwa ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, dapat berimplikasi hukum serius bagi pelakunya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika menimbulkan rasa takut atau teror terhadap pihak lain.

Pelaku dapat dikenakan pasal terkait ancaman kekerasan dalam KUHP, serta pasal dalam UU ITE yang mengatur distribusi informasi bermuatan ancaman. Sanksi yang diatur tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda.

Baca Juga  KPK segel ruang pimpinan Pengadilan Negeri Depok

Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Liputan Nusantara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan hak orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara santun dan tidak melanggar hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi, bukan tempat menyebarkan ancaman,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik akun terkait komentar yang dimaksud. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru