LEBAK – Sebuah komentar bernada ancaman kekerasan yang muncul di media sosial menuai perhatian. Hal tersebut terjadi pada kolom komentar akun TikTok TikTok milik media online Liputan Nusantara, dalam unggahan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan.
Komentar tersebut diduga berasal dari pemilik akun dengan nama pengguna @bebenbensu. Dalam komentarnya, akun tersebut menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan, bahkan bernuansa ancaman pembunuhan.
Pihak Liputan Nusantara menyayangkan munculnya komentar tersebut. Meski menyadari bahwa media sosial merupakan ruang terbuka dengan beragam respons dari warganet, namun mereka menilai komentar bernada ancaman telah melampaui batas kewajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai media, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, komentar yang mengandung ancaman kekerasan tentu menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran,” ujar perwakilan Liputan Nusantara.
Unggahan yang memicu komentar tersebut diketahui membahas isu sensitif terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan, yang menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Risiko Hukum Ancaman di Media Sosial
Pakar hukum menyebutkan bahwa ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, dapat berimplikasi hukum serius bagi pelakunya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika menimbulkan rasa takut atau teror terhadap pihak lain.
Pelaku dapat dikenakan pasal terkait ancaman kekerasan dalam KUHP, serta pasal dalam UU ITE yang mengatur distribusi informasi bermuatan ancaman. Sanksi yang diatur tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Liputan Nusantara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan hak orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara santun dan tidak melanggar hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi, bukan tempat menyebarkan ancaman,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik akun terkait komentar yang dimaksud. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi











