Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

LEBAK – Sebuah komentar bernada ancaman kekerasan yang muncul di media sosial menuai perhatian. Hal tersebut terjadi pada kolom komentar akun TikTok TikTok milik media online Liputan Nusantara, dalam unggahan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan.

Komentar tersebut diduga berasal dari pemilik akun dengan nama pengguna @bebenbensu. Dalam komentarnya, akun tersebut menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan, bahkan bernuansa ancaman pembunuhan.

Pihak Liputan Nusantara menyayangkan munculnya komentar tersebut. Meski menyadari bahwa media sosial merupakan ruang terbuka dengan beragam respons dari warganet, namun mereka menilai komentar bernada ancaman telah melampaui batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai media, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, komentar yang mengandung ancaman kekerasan tentu menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran,” ujar perwakilan Liputan Nusantara.

Unggahan yang memicu komentar tersebut diketahui membahas isu sensitif terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan, yang menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Risiko Hukum Ancaman di Media Sosial
Pakar hukum menyebutkan bahwa ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, dapat berimplikasi hukum serius bagi pelakunya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika menimbulkan rasa takut atau teror terhadap pihak lain.

Pelaku dapat dikenakan pasal terkait ancaman kekerasan dalam KUHP, serta pasal dalam UU ITE yang mengatur distribusi informasi bermuatan ancaman. Sanksi yang diatur tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Siap Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Liputan Nusantara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan hak orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara santun dan tidak melanggar hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi, bukan tempat menyebarkan ancaman,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik akun terkait komentar yang dimaksud. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru