Lebak,journalmedianews.com – Proyek peningkatan jalan ruas Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran sekitar Rp7,3 miliar dari APBD Tahun 2025, menuai sorotan publik. Infrastruktur yang belum lama rampung tersebut dilaporkan mengalami keretakan di sejumlah titik.
Kondisi itu memicu kritik dari kalangan aktivis. Raksa, perwakilan Aktivis Banten, menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa.
“Ini menyangkut uang rakyat. Ketika proyek baru selesai tetapi sudah menunjukkan kerusakan, tentu harus ada penjelasan serius dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Raksa, Selasa (3/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, retakan pada badan jalan membuka pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material yang digunakan, hingga efektivitas pengawasan selama proses pengerjaan.
Raksa juga menyoroti sikap salah satu oknum pejabat yang dinilai kurang responsif saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada masyarakat.
“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan. Jika pekerjaan sudah sesuai standar, sampaikan secara terbuka hasil uji mutu maupun dokumen pengawasannya. Tidak perlu alergi terhadap kritik,” katanya.
Dorongan Evaluasi dan Pengawasan Hukum
Raksa berpandangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah preventif guna memastikan tidak terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penelaahan awal atas penggunaan anggaran proyek tersebut. Selain itu, Kepolisian juga didorong mengkaji kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” ujarnya.
Kritik sebagai Kontrol Sosial
Raksa menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dilandasi sentimen pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kritik ini bukan berbasis emosi atau kepentingan tertentu. Ini upaya mendorong solusi bersama agar pembangunan ke depan lebih baik, lebih berkualitas, dan maksimal manfaatnya untuk masyarakat,” katanya.
Ia menilai peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap proyek infrastruktur memenuhi standar mutu.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi juga infrastruktur yang tahan lama dan aman digunakan. Itu esensi pembangunan,” tutupnya.
Aktivis Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dan transparan dari pihak terkait, termasuk apabila diperlukan audit serta langkah hukum lanjutan.
—














