Kemendikbudrsitek: Pramuka Tak Lagi Wajib, Apa Dampaknya?

- Kontributor

Senin, 1 April 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,|Journalmedianews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri terkini mengenai kurikulum di jenjang PAUD hingga menengah. Dalam peraturan tersebut, ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi diwajibkan.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang peserta didik di pendidikan dasar dan menengah harus ikuti. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dikeluarkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian disebutkan dalam Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menurut informasi dari laman Kemdikbud, peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam peraturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik. Keikutsertaan dalam ekskul, termasuk Pramuka, kini bersifat sukarela.

Peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekarang bersifat sukarela, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Baca Juga  Hotman Paris Kecam Kebijakan Pembekuan Rekening Nganggur PPATK, Minta Dicabut

Berikut adalah beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk di dalamnya:

Krida:

Contoh: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lain-lain.

Karya Ilmiah:

Contoh: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, penelitian, dan sejenisnya.

Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat:

Contoh: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.

Kegiatan Keagamaan:

Contoh: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

Bentuk Kegiatan Lainnya

Penilaian kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dicatat dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilih oleh peserta didik. Penilaian ini dilakukan secara kualitatif.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB