Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menorehkan prestasi membanggakan sepanjang tahun 2025 dengan meraih sejumlah penghargaan, baik dari Kejaksaan Tinggi Banten maupun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Salah satu capaian paling bergengsi adalah peringkat ketiga terbaik secara nasional sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dalam pengisian Aplikasi Jaga Desa, sebuah program nasional yang digagas oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Lebak yang didukung penuh oleh pemerintah desa se-Kabupaten Lebak. Hal itu disampaikannya di Rangkasbitung, Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan dana desa,” ujar Onneri.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi tersebut kejaksaan dapat memantau secara komprehensif seluruh proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari pendapatan, perencanaan program, hingga realisasi penggunaan dana. Menurutnya, sistem ini menjadi bentuk pengawasan yang bersifat preventif.
“Semua terkontrol di dalam aplikasi, mulai dari besaran pendapatan desa, program yang dijalankan, hingga pelaksanaannya. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Berdasarkan data Kejari Lebak, hingga akhir tahun 2025 sebanyak 93,41 persen desa di Kabupaten Lebak telah menginput data ke dalam Aplikasi Jaga Desa.
Capaian tersebut mengantarkan Kejari Lebak meraih peringkat ketiga terbaik secara nasional dalam implementasi dan pengisian aplikasi tersebut.
Onneri menambahkan, pada tahun 2026 pihaknya menargetkan seluruh desa di Kabupaten Lebak dapat terdata secara 100 persen dalam Aplikasi Jaga Desa.
Untuk mencapai target tersebut, Kejari Lebak akan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada desa-desa yang belum sepenuhnya menginput data.
“Masih terdapat beberapa desa yang belum melakukan pengisian. Tahun ini akan kami intensifkan pendampingan agar seluruh desa dapat terinput secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Onneri menegaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dengan sistem yang terintegrasi, tata kelola keuangan desa diharapkan menjadi lebih tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan dana desa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak pemerintah daerah, aparatur desa, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa demi mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.














