Hotman Paris Kecam Kebijakan Pembekuan Rekening Nganggur PPATK, Minta Dicabut

- Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Juli 2025 — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengecam keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank nasabah yang tidak aktif selama 3–12 bulan. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan meminta pemerintah segera mencabutnya.

Melalui kanal pengaduannya, Hotman 911, Hotman menyampaikan banyak masyarakat mengeluhkan bahwa dana mereka tersimpan di rekening tanpa aktivitas transaksi selama beberapa bulan, kemudian dibekukan oleh PPATK. Proses pencairannya disebutnya bakal merepotkan bagi sebagian besar masyarakat .

Hotman menyoroti ketidakjelasan dasar hukum kebijakan ini, bahkan menyebut keputusan memblokir rekening tidak aktif sebagai tindakan yang mencederai hak pribadi warga. “Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tegasnya .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap warga di desa dan pedalaman yang mungkin membuka rekening atas nama keluarga tapi jarang memakai transaksi. Bagi mereka, status rekening “nganggur” bisa menjadi penghalang ketika membutuhkan akses dana mendesak .

PPATK Jelaskan alasa n Pemblokiran: Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan

PPATK menyatakan pemblokiran sementara dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, seperti yang sering terjadi dalam kasus judi online, pencucian uang, dan modus kejahatan finansial lainnya. Tindakan ini didasarkan pada aksi pencegahan kejahatan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 .

Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai tabungan atau giro tanpa transaksi dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3–12 bulan), tergantung pada kebijakan masing‑masing bank. PPATK menegaskan, dana nasabah tetap aman dan bisa diakses kembali melalui proses reaktivasi di bank atau melalui PPATK .

Pada tanggal 31 Juli 2025, PPATK melaporkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Proses reaktivasi masih berlangsung dan dijamin sesuai prosedur untuk menjamin hak pemilik rekening .

Baca Juga  Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka, DPR Dorong Penindakan Kosmetik Ilegal

DPR Desak Sosialisasi dan Transparansi PPATK–OJK

Menanggapi berbagai kritikan publik dan narasi Hotman Paris, DPR melalui Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O. Frederic, meminta PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbuka dan menjelaskan dasar hukum serta kriteria pemblokiran rekening dormant .

Menurut Dolfie, kebijakan ini berisiko menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan nasabah perorangan. Ia menekankan bahwa memblokir rekening hanya berdasar status pasif tanpa indikasi tindak pidana jelas dapat mencederai kepercayaan publik ⁣ .

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB