Scroll untuk baca artikel
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Nasional

Hotman Paris Kecam Kebijakan Pembekuan Rekening Nganggur PPATK, Minta Dicabut

43
×

Hotman Paris Kecam Kebijakan Pembekuan Rekening Nganggur PPATK, Minta Dicabut

Sebarkan artikel ini
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Jakarta, 31 Juli 2025 — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengecam keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank nasabah yang tidak aktif selama 3–12 bulan. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan meminta pemerintah segera mencabutnya.

Melalui kanal pengaduannya, Hotman 911, Hotman menyampaikan banyak masyarakat mengeluhkan bahwa dana mereka tersimpan di rekening tanpa aktivitas transaksi selama beberapa bulan, kemudian dibekukan oleh PPATK. Proses pencairannya disebutnya bakal merepotkan bagi sebagian besar masyarakat .

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Hotman menyoroti ketidakjelasan dasar hukum kebijakan ini, bahkan menyebut keputusan memblokir rekening tidak aktif sebagai tindakan yang mencederai hak pribadi warga. “Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tegasnya .

Dia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap warga di desa dan pedalaman yang mungkin membuka rekening atas nama keluarga tapi jarang memakai transaksi. Bagi mereka, status rekening “nganggur” bisa menjadi penghalang ketika membutuhkan akses dana mendesak .

PPATK Jelaskan alasa n Pemblokiran: Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan

PPATK menyatakan pemblokiran sementara dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, seperti yang sering terjadi dalam kasus judi online, pencucian uang, dan modus kejahatan finansial lainnya. Tindakan ini didasarkan pada aksi pencegahan kejahatan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 .

Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai tabungan atau giro tanpa transaksi dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3–12 bulan), tergantung pada kebijakan masing‑masing bank. PPATK menegaskan, dana nasabah tetap aman dan bisa diakses kembali melalui proses reaktivasi di bank atau melalui PPATK .

Pada tanggal 31 Juli 2025, PPATK melaporkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Proses reaktivasi masih berlangsung dan dijamin sesuai prosedur untuk menjamin hak pemilik rekening .

DPR Desak Sosialisasi dan Transparansi PPATK–OJK

Menanggapi berbagai kritikan publik dan narasi Hotman Paris, DPR melalui Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O. Frederic, meminta PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbuka dan menjelaskan dasar hukum serta kriteria pemblokiran rekening dormant .

Menurut Dolfie, kebijakan ini berisiko menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan nasabah perorangan. Ia menekankan bahwa memblokir rekening hanya berdasar status pasif tanpa indikasi tindak pidana jelas dapat mencederai kepercayaan publik ⁣ .

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole