Aparat Penegak Hukum, Polres Sukabumi Polda Jawa Barat Di Minta Tindaklanjuti Oknum Penyalahgunaan Bahan Kimia Jenis Sianida

- Kontributor

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,13 Februari 2025 | Temuan penjualan bahan kimia berjenis Sianida,Karbon dan Apudi Kampumg Lebak Nangka, Desa Cicadas,Kecamatan Cisolok-Sukabumi Jawabarat telah mengindikasikan berbagai dugaan,Kamis13 Februari 2025.

Sianida tersebut diduga dijual untuk keperluan pemurnian bahan baku emas ilegal,hal ini diungkapkan oleh beberapa penambang emas di Gunung Peti.

Menurut keterangan di lokasi,zat kimia itu dijual secara ecer oleh pemasok berinisial J di Kampung Lebak Nangka tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi dikediamannya J tidak memungkiri adanya penjualan bahan kimia berjenis sianida,Karbon dan Apu untuk kepentingan pemurnian emas.

Sianida sendiri adalah bahan kimia berbahaya yang dilarang diperdagangkan secara ilegal untuk pemurnian emas. Sianida dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Perlu diketahui,hal itu telah melanggar Peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

Sedangkan Pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya ini. Itu ada di Peraturan Menteri Perdagangan RI no 7 tahun 2022.

Peraturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya. Di peraturan itu ada 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan arsenik.

Jadi, peraturan itu menyebut zat berbahaya hanya bisa didistribusikan oleh 3 pihak. Yakni, distributor terdaftar (DT), importir terdaftar (IT), dan perusahaan industri (IP). Definisi terdaftar di sini adalah memiliki surat izin perdagangan khusus bahan berbahaya.

Penjualan bahan kimia berbahaya secara ilegal dan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Baca Juga  Solidaritas di Tengah Bencana: Tim Gabungan Kecamatan Parungkuda Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB