LEBAK, BANTEN – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. SPBU 34-42316 yang berlokasi di Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, diduga melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang disebut mencapai sekitar 300 liter per hari.
Temuan tersebut berdasarkan pantauan tim jurnalis dari sejumlah media di lokasi SPBU. Dalam pemantauan itu, tim mendapati seorang konsumen melakukan pembelian Pertalite menggunakan jerigen dengan volume yang cukup besar.
Saat dimintai keterangan, konsumen tersebut mengaku memiliki surat rekomendasi atau izin pembelian BBM untuk keperluan nelayan. Ia juga memperlihatkan dokumen tersebut kepada tim jurnalis sebagai dasar pembelian BBM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen, terdapat perbedaan mencolok antara kuota yang tercantum dalam surat dengan jumlah BBM yang diakui dibeli oleh konsumen tersebut.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, tercantum alokasi maksimal sebanyak 20 liter per hari atau 600 liter per bulan untuk satu mesin.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan konsumen saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis, pembelian Pertalite yang dilakukannya mencapai sekitar 300 liter per hari.
Jika keterangan tersebut benar, maka volume pembelian harian itu melampaui kuota yang tercantum dalam dokumen sebesar 280 liter per hari.
Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran BBM
Perbedaan antara kuota dalam surat rekomendasi dan jumlah pembelian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU 34-42316.
Pasalnya, apabila pembelian benar dilakukan hingga 300 liter per hari, sementara dokumen hanya mencantumkan alokasi 20 liter per hari, perlu ada penjelasan mengenai dasar pelayanan pembelian dalam jumlah tersebut.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kemungkinan kerja sama antara pihak SPBU dan konsumen dalam penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan kuota rekomendasi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan atau kerja sama antara pengelola SPBU dan konsumen tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Persoalan ini menjadi perhatian tersendiri di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM dengan harga penugasan pemerintah. Penyaluran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi konsumen yang benar-benar berhak.
Perbandingan Kuota dan Jumlah Pembelian
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dan pengakuan konsumen kepada tim jurnalis, berikut perbandingannya:
– Kuota dalam surat rekomendasi: 20 liter per hari.
– Kuota bulanan: 600 liter.
– Jumlah pembelian yang diakui: sekitar 300 liter per hari.
– Selisih pembelian: 280 liter per hari di atas kuota.
Apabila pembelian sebanyak 300 liter tersebut berlangsung setiap hari selama 30 hari, total volumenya mencapai 9.000 liter per bulan. Angka tersebut setara 15 kali lipat dari kuota bulanan sebesar 600 liter yang tercantum dalam dokumen.
Dasar Hukum dan Ketentuan Penyaluran BBM
Dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM tersebut perlu ditelusuri berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur penyalahgunaan BBM yang termasuk dalam cakupan pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna dan penyaluran BBM sesuai peruntukannya.
Penyaluran BBM harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan konsumen pengguna dan mekanisme rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur
Ketentuan mengenai penyaluran BBM untuk sektor perikanan perlu menjadi perhatian, khususnya terkait persyaratan rekomendasi, identitas konsumen pengguna, serta volume kebutuhan BBM yang diberikan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat pembelian yang melampaui alokasi dalam dokumen rekomendasi, hal tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran yang berlaku.
4. Ketentuan Operasional Pertamina dan Pengawasan BPH Migas
SPBU sebagai lembaga penyalur memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan, termasuk memeriksa dokumen rekomendasi dan memastikan pembelian dilakukan oleh konsumen yang berhak.
Pembelian menggunakan jerigen harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelayanan pembelian dalam jumlah besar perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar rekomendasi dan mekanisme pengawasannya.
Pertamina dan BPH Migas Diminta Berikan Penjelasan
Atas temuan tersebut, tim jurnalis mendorong PT Pertamina (Persero), BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran Pertalite di SPBU 34-42316, Kecamatan Panggarangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan pembelian BBM tersebut telah sesuai dengan dokumen rekomendasi, kuota konsumen, serta ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34-42316 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola SPBU, PT Pertamina (Persero), serta BPH Migas guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas temuan lapangan dan keterangan konsumen yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak SPBU maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan tanggapan atas pemberitaan ini.
Penulis : Dahlia Octavia











