Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menangkap pengedar obat keras ilegal berinisial A (26) alias Boy di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras ilegal ini disamarkan pelaku dengan membuka toko plastik.
Polisi menangkap A alias Boy pada Rabu, 6 Mei 2026. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkap kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penjualan bebas obat keras itu.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan saat penggeledahan, pihaknya menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Obat-obatan itu disimpan di dalam toko plastik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir tramadol, 432 butir hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya, seperti alprazolam, diazepam, lorazepam, clonazepam, hingga methylphenidate,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 337 ribu yang disinyalir merupakan hasil penjualan serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan jaringan lain peredaran obat-obatan itu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.

 

Baca Juga  Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Pimpin Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Serbaguna
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru