Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

- Kontributor

Minggu, 12 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Keterangan Foto: Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Lebak-Aktivitas penambangan emas tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Blok Ci Madur, Gunung Halimun Salak, pada Minggu, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial UJ disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan tersebut. UJ diduga menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.

Seorang aktivis sekaligus jurnalis, Deden, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi yang berlaku, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sementara pembuangan limbah secara ilegal ke lingkungan dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum pejabat desa dengan aktivitas tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, pihak berinisial UJ disebut sempat menyebut adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat desa setempat.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan keakuratan informasi serta memperoleh keterangan resmi.

Baca Juga  KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan segera dilakukan.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru