Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

- Kontributor

Minggu, 12 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Keterangan Foto: Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Lebak-Aktivitas penambangan emas tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Blok Ci Madur, Gunung Halimun Salak, pada Minggu, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial UJ disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan tersebut. UJ diduga menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.

Seorang aktivis sekaligus jurnalis, Deden, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi yang berlaku, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sementara pembuangan limbah secara ilegal ke lingkungan dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum pejabat desa dengan aktivitas tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, pihak berinisial UJ disebut sempat menyebut adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat desa setempat.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan keakuratan informasi serta memperoleh keterangan resmi.

Baca Juga  Polisi Ungkap Dugaan Praktik Pengoplosan Gas di Sukaraja, Bogor

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan segera dilakukan.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB