Lebak-Aktivitas penambangan emas tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Blok Ci Madur, Gunung Halimun Salak, pada Minggu, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial UJ disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan tersebut. UJ diduga menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.
Seorang aktivis sekaligus jurnalis, Deden, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi yang berlaku, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sementara pembuangan limbah secara ilegal ke lingkungan dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum pejabat desa dengan aktivitas tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, pihak berinisial UJ disebut sempat menyebut adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat desa setempat.
Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan keakuratan informasi serta memperoleh keterangan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan segera dilakukan.








