Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

- Penulis Berita

Minggu, 12 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Keterangan Foto: Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Lebak-Aktivitas penambangan emas tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Blok Ci Madur, Gunung Halimun Salak, pada Minggu, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial UJ disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan tersebut. UJ diduga menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.

Seorang aktivis sekaligus jurnalis, Deden, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi yang berlaku, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sementara pembuangan limbah secara ilegal ke lingkungan dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum pejabat desa dengan aktivitas tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, pihak berinisial UJ disebut sempat menyebut adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat desa setempat.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan keakuratan informasi serta memperoleh keterangan resmi.

Baca Juga  DPC Peradi Kabupaten Bogor Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan ke-79 RI

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru