Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

- Kontributor

Minggu, 12 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Keterangan Foto: Kondisi di Blok Ci Madur, kawasan Gunung Halimun Salak, Minggu (12/3/2026), memperlihatkan sebuah tenda dan tumpukan material yang diduga bahan baku pengolahan emas di lokasi yang disinyalir sebagai area penambangan tanpa izin.

Lebak-Aktivitas penambangan emas tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Blok Ci Madur, Gunung Halimun Salak, pada Minggu, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga berinisial UJ disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan tersebut. UJ diduga menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.

Seorang aktivis sekaligus jurnalis, Deden, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi yang berlaku, praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sementara pembuangan limbah secara ilegal ke lingkungan dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum pejabat desa dengan aktivitas tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, pihak berinisial UJ disebut sempat menyebut adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat desa setempat.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan keakuratan informasi serta memperoleh keterangan resmi.

Baca Juga  King Naga Soroti Sosialisasi Pemindahan PKL di Lebak, Nilai Kurang Humanis dan Tidak Partisipatif

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan segera dilakukan.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru