KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Kementerian Hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia menjelaskan rekomendasi tersebut disusun KPK agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang dinilai semakin kompleks.

Terlebih, belum ada pembaruan yang signifikan dalam UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK menyusun rekomendasi tersebut sebagai upaya dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.

Adapun berdasarkan ikhtisar hasil kajian, Setyo mengatakan rekomendasi berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area, di antaranya adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” kata Setyo.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Dandim 0606/Kota Bogor Hadiri Rapat Operasi Ketupat Lodaya 2025

 

Jurnalis:Zaenal | Editor:Redaksi | Sumber:Anataranews

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru