KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Kementerian Hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia menjelaskan rekomendasi tersebut disusun KPK agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang dinilai semakin kompleks.

Terlebih, belum ada pembaruan yang signifikan dalam UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK menyusun rekomendasi tersebut sebagai upaya dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.

Adapun berdasarkan ikhtisar hasil kajian, Setyo mengatakan rekomendasi berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area, di antaranya adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” kata Setyo.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga  Dampak Mark Up Terhadap Keberlangsungan Dalam Dunia Pendidikan

 

Jurnalis:Zaenal | Editor:Redaksi | Sumber:Anataranews

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB