KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Kementerian Hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia menjelaskan rekomendasi tersebut disusun KPK agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang dinilai semakin kompleks.

Terlebih, belum ada pembaruan yang signifikan dalam UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK menyusun rekomendasi tersebut sebagai upaya dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.

Adapun berdasarkan ikhtisar hasil kajian, Setyo mengatakan rekomendasi berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area, di antaranya adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” kata Setyo.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga  Latihan Pra Operasi Mantap Praja Maung 2024 Resmi Dibuka di Lebak

 

Jurnalis:Zaenal | Editor:Redaksi | Sumber:Anataranews

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru