Lebak — Dugaan kasus keguguran yang dialami seorang pasien ibu hamil di Klinik Tanti Kirana, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut kini dipertanyakan oleh pihak keluarga pasien dan kuasa hukum, serta mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan suami pasien, Adang, istrinya yang saat itu tengah mengandung usia sekitar lima bulan mengalami keguguran setelah mendapatkan penanganan medis dan pemberian obat di klinik tersebut pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum dari Resti Komalawati & Partners guna meminta klarifikasi dan kejelasan prosedur medis yang dilakukan pihak klinik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pasien menyampaikan telah melayangkan surat somasi kepada Klinik Tanti Kirana sebagai bagian dari upaya klarifikasi resmi. Namun, pihak keluarga mengaku adanya komunikasi lanjutan dari pihak klinik yang mendatangi rumah keluarga pasien.
Keluarga menyatakan merasa tidak nyaman atas kunjungan tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kuasa hukum.
Pada Kamis, 25 Desember 2025, pihak klinik yang disebut diwakili oleh pemilik berinisial EL mendatangi keluarga pasien untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak klinik menyampaikan keinginan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga pasien menolak dan menegaskan bahwa proses telah diserahkan kepada kuasa hukum.
Kuasa hukum pasien menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi secara tertulis dari pihak klinik atas somasi yang telah dikirimkan.
“Kami telah mengirimkan somasi dan mengajukan jadwal klarifikasi secara resmi. Namun sampai sekarang belum ada jawaban tertulis. Yang terjadi justru komunikasi langsung ke pihak keluarga, padahal dalam surat sudah tercantum kontak dan identitas resmi kami,” ujar kuasa hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan dan penelusuran sesuai kewenangan.
Ia juga mendorong agar asosiasi profesi dan aparat penegak hukum turut mencermati kasus ini guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang berlaku.
“Pengawasan penting dilakukan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap mengedepankan profesionalitas dan keselamatan pasien. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Tanti Kirana Muncang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak klinik dan instansi terkait untuk memperoleh informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pewarta: Denis
Editor: zenal
Copyright © JMN 2025














