Pergi Umrah saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa Kemendagri

- Kontributor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (JMN) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan akan pulang besok (7/11) untuk diperiksa oleh inspektorat Kemendagri.

Pemeriksaan itu dilakukan karena Mirwan pergi melaksanakan umroh padahal daerahnya sedang terkena banjir.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni dalam siaran pers resmi yang diterima, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.

Menurut Benni, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Benni berharap, ke depan suruh kepala daerah bisa lebih bijak dalam menentukan prioritas tanggung jawab yakni mengutamakan kepentingan masyarakat.

Untuk diketahui, Benni menjelaskan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.

Baca Juga  Hasil Audit Bongkar Penyelewengan Rp1 Miliar, Bendahara Desa Petir Menghilang

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Solusi Tekan Angka Putus Sekolah
Interaksi Oknum Guru SDN 1 Citorek Sabrang dan Wartawan Disorot Karena di Anggap Rendahkan Profesi Jurnalis
Fasilitas Sekolah Dinilai Kurang Terawat, Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Kadumalati Dipertanyakan
BGN Buka Suara soal Anggaran EO, Sebut Demi Profesionalitas Program
Aksi Kepedulian Jaringan Pewarta Indonesia, Donasi Rp4,3 Juta Disalurkan kepada Keluarga Almarhum Dani Saeputra

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:30 WIB

Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:53 WIB

DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Solusi Tekan Angka Putus Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:00 WIB

Interaksi Oknum Guru SDN 1 Citorek Sabrang dan Wartawan Disorot Karena di Anggap Rendahkan Profesi Jurnalis

Berita Terbaru