Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi di Bojongmanik, Petani Keluhkan Harga Melambung

- Kontributor

Sabtu, 20 September 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali terjadi di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang pemilik kios berinisial J diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan keterangan warga, harga pupuk yang seharusnya berada di kisaran Rp145.000 per karung (50 kg), dijual dengan harga mencapai Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Kondisi ini membuat banyak petani keberatan karena tidak semua mampu membeli pupuk dengan harga yang melonjak tersebut.

Seorang petani asal Bojongmanik mengaku hanya bisa membeli pupuk dalam jumlah terbatas akibat harga yang mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Musim kemarin saya cuma bisa beli tiga karung pupuk. NPK harganya sekitar Rp200.000 per karung, itu pun ditambah ongkos ojek dan bensin jadi semakin mahal. Jadi dua karung bisa habis Rp500.000. Menurut saya ini bukan membantu, malah memberatkan,” ungkapnya.

 

Kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi berdampak pada hasil panen yang tidak maksimal. Petani pun mempertanyakan efektivitas kebijakan subsidi pemerintah bila pada praktiknya masih terjadi penyimpangan di tingkat kios.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik kios berinisial J enggan memberikan jawaban jelas dan terkesan menolak diwawancarai.

Aturan Jelas, Sanksi Berat

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, penyaluran pupuk harus sesuai dengan alokasi dan HET yang berlaku. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 menegaskan kewajiban pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas HET.

Bagi pelanggar, ancaman hukuman tidak main-main. Penjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai denda hingga Rp1 miliar serta pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain sanksi pidana, kios atau distributor juga terancam pencabutan izin usaha, pemutusan hubungan kerja dengan pemasok, hingga kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani.

Baca Juga  Polsek Parungkuda Sikapi Pemberitaan Terkait Penjual Obat Golongan G Didepan PT. CDB

Petani berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum turun tangan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Bojongmanik agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB