Polsek Parungkuda Sikapi Pemberitaan Terkait Penjual Obat Golongan G Didepan PT. CDB

- Kontributor

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,11 Maret 2025 | Menanggapi pemberitaan Jurnal Media.com yang membahas terkait adanya warung penjual obat keras golongan G di Wilayah hukum Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (11/03/2025).

Saat dihubungi oleh awak media dari Jurnal Media, APH Wilkum Polsek Parungkuda melalui pesan whatsapp anggota reskrim dengan sigap memberikan respon positive terhadap awak media tersebut.

“Apapun laporan dari masyarakat yg membuat resah dimasyarakat akan kita tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yg berlaku dan kami mengucapkan terimakasih atas informasinya” Ucapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya memberikan respon yang cepat lewat pesan whatsapp Polsek Parungkuda juga langsung mendatangi lokasi yang dimaksut dalam pemberitaan dan menindak lanjuti dengan menutup warung tersebut.

Atas tindakan tersebut tentunya diharapkan agar kelak kedepanya masyarakat bisa menjadi lebih tenang dan percaya kepada ketegasan anggota kepolisian diwilayahnya.

Baca Juga  Kepala Desa Jayasari Bantah Penggelapan Sertifikat Lahan: Kasus Sebenarnya Sengketa Kepemilikan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru