Pengelolaan Dana BOS dan Sumbangan Komite di Madrasah, Kemenag Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

- Kontributor

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Taufiq Kurohman, M.Ag – Kasubbag TU Inspektorat II Kementerian Agama RI, penulis opini terkait pengelolaan dana BOS dan sumbangan komite madrasah.

Foto: Taufiq Kurohman, M.Ag – Kasubbag TU Inspektorat II Kementerian Agama RI, penulis opini terkait pengelolaan dana BOS dan sumbangan komite madrasah.

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menyoroti pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan transparan di lingkungan madrasah. Fokus utama adalah penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan Komite Madrasah yang dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Melalui tulisan opini yang dirilis Minggu (17/8/2025), Kasubbag TU Inspektorat II Kemenag, Taufiq Kurohman, M.Ag, menyampaikan bahwa dana BOS dan sumbangan komite memiliki peran strategis dalam mendukung mutu pendidikan Islam di madrasah. Namun, masih ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari aturan.

“Dana dari negara dan masyarakat ini seharusnya menjadi darah segar bagi madrasah. Tapi jika tidak dikelola dengan benar, justru bisa merusak kepercayaan publik,” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Masalahnya?

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di madrasah, mulai dari belanja di luar kebutuhan pendidikan, laporan fiktif, hingga pembayaran honorarium tanpa kejelasan penerima.

Selain itu, masih ditemukan praktik sumbangan yang diwajibkan, padahal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 melarang pungutan dalam bentuk apapun oleh Komite Madrasah.

“Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela. Bukan pungutan berkedok sumbangan,” tegas Taufiq.

Ada Juga Kabar Baik

Meski ada tantangan, tidak sedikit madrasah yang justru menjadi contoh praktik baik. Sejumlah madrasah swasta di daerah berhasil mengelola dana dengan transparan dan partisipatif. Musyawarah terbuka antara komite, guru, dan wali murid menjadi kunci.

Beberapa madrasah bahkan rutin mempublikasikan laporan keuangan BOS di papan pengumuman dan website sekolah. Hasilnya? Kepercayaan masyarakat meningkat dan fasilitas pendidikan pun bertambah.

Bagaimana Solusinya?

Kementerian Agama mendorong penguatan pengawasan internal melalui peran aktif Inspektorat Jenderal. Lebih dari sekadar memeriksa laporan keuangan, pengawasan diharapkan dapat memastikan dana benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga  FMBT Desak Kejati Banten Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp10,6 Miliar oleh 61 Sekolah

Digitalisasi juga disebut sebagai salah satu solusi masa depan. Taufiq mengusulkan agar madrasah memiliki dashboard daring untuk pelaporan dana BOS dan sumbangan secara real-time.

“Jika semua data terbuka, maka transparansi bukan lagi jargon. Orang tua dan masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung,” ungkapnya.

Mengapa Ini Penting?

Pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar urusan administratif, tetapi soal integritas dan kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara bersih dan akuntabel, madrasah akan semakin dipercaya sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.

“Di balik angka-angka laporan keuangan, ada masa depan anak-anak bangsa yang sedang kita bangun bersama,” tutup Taufiq.

 

Penulis : Taufiq Kurohman, M.Ag (Kasubbag TU Inspektorat II)

Editor: www.journalmedianews.com

Artikel ini telah diterbitkan di portal resmi Kemenag RI

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB