FMBT Desak Kejati Banten Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp10,6 Miliar oleh 61 Sekolah

- Kontributor

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa Ilustrasi Journalmedianews.com

Foto: Istimewa Ilustrasi Journalmedianews.com

Tangerang,13 Juli 2025 | Dunia pendidikan di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 61 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total nilai mencapai Rp10,6 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 yang dirilis baru-baru ini oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Menanggapi hal tersebut, Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Ketua FMBT, Niwan Rosidin, meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil tindakan hukum terhadap 61 kepala sekolah yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana BOS tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta segera diproses secara hukum karena ini menyangkut kerugian negara. Kami masyarakat Banten mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait 61 Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri,” tegas Niwan dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025).

Niwan juga menyatakan FMBT siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons. Rencana aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten akan digelar pada Senin mendatang sebagai bentuk tekanan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan diam. Bila belum ada proses hukum, hari Senin kami akan turun aksi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.

Penyelewengan Dana BOS dinilai sebagai pelanggaran serius karena dana tersebut semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masa depan siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kejelasan penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pendidikan, serta upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi pendidikan.

Baca Juga  Info Kemenag Sesuai Target,Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB