Hakim Vonis Kasus PT Timah Harvey Moeis 20 Tahun Penjara,YLBHI: Hakim Bisa Jatuhkan Lebih Dari Itu

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025.

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025.

Jakarta,17 Februari 2025  | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, majelis hakim sah-sah saja memberi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu merespon vonis ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU terhadap lima terdakwa korupsi timah.

“Pertama hukmudah sangat banyak Yurisprudensi  dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya  dan itu tidak masalah. Hakim bisa  memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Ahad, 16 Februari 2025.

Lima terdakwa yang mendapat vonis ultra petita adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harvey misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar.

Hal itu merespon vonis ultrta atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU terhadap lima terdakwa korupsi timah.

“Pertama sudah sangat banyak Yurisprudensi  dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya  dan itu tidak masalah. Hakim bisa  memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Ahad, 16 Februari 2025.

Lima terdakwa yang mendapat vonis ultra petita adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Harvey misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar.

Vonis itu, lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga  Polres Lebak Amankan Terduga Kasus Penistaan Agama, APDESI Beri Dukungan Penuh

Isnur mengatakan keputusan majelis hakim untuk memperberat hukuman diperbolehkan, selama tidak melebihi batas hukuman di UU. Ia menjelaskan jika hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, melainkan perkara yang diadili.

“Itu taidak melanggar prinsip hukum acara pidana. Dan sangat diperbolehkan,” ujar dia. Terlebih menurutnya kasus korupsi timah merugikan negara hinga Rp 300 triliun. Maka, kata dia, wajar jika hukumannya diperberat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru