Pengusaha WiFi di Lebak Akui Gunakan Server Telkom dan Server Lainnya

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,12 September 2024– Berdasarkan hasil investigasi dari salah satu lembaga, diduga seorang pengusaha telah menyalahgunakan layanan internet dengan mengatasnamakan Nina.net. Ironisnya, oknum berinisial (H) ini tidak hanya menggunakan Nina.net di luar pengawasan pihak terkait, tetapi juga memanfaatkan server Telkom yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.

Namun, kenyataannya, layanan ini dijual dalam bentuk voucher dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000 di Kampung Ci Bengkung oleh oknum berinisial C, seorang pengusaha WiFi di Kampung Ci Bengkung dan Kampung Pagilan, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis, 12 September 2024.

Menurut sumber, pelaku memperjualbelikan bandwidth dengan menggunakan alat Mikrotik untuk membagi bandwidth dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk mencetak voucher internet yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 5.000 per voucher.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp, pemilik WiFi berinisial (H) mengakui, “Selain Telkom, saya juga menggunakan beberapa server lainnya, Kang.”

Kasus ini semestinya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihak yang punya kepentingan seperti,Aparat Penegak Hukum,tim cybercrime, dan Kominfo berperan aktiv dalam menangani dan mengawasi layanan server seperti ini.

Pasalnya menggunakan server Telkom untuk tujuan komersial tanpa izin yang tidak sesuai dapat memiliki beberapa dampak negatif, baik dari segi hukum maupun operasional. Misalnya

Dampak Hukum

Pelanggaran Peraturan,menggunakan server Telkom untuk tujuan komersial tanpa izin melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999. Pasal 47 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta1.

Atau Sanksi Administratif.Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau denda tambahan oleh pihak berwenang.

Baca Juga  Pastikan Program Tepat Sasaran, Inspektorat Lebak Turun Lakukan Monitoring

Dampak Operasional

Penggunaan server untuk tujuan komersial tanpa pengaturan yang tepat dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan bagi pengguna lain. Hal ini dapat mengakibatkan keluhan dari pelanggan dan merusak reputasi penyedia layanan.

Namun hal paling penting,penggunaan server tanpa pengawasan yang tepat dapat meningkatkan risiko keamanan data, termasuk potensi kebocoran data pribadi pengguna.

Dampak Ekonomi

Akibat ulah nakal oknum tertentu,Telkom dapat mengalami kerugian finansial akibat penggunaan server yang tidak sah, karena pendapatan yang seharusnya diperoleh dari layanan resmi berkurang.

Persoalan ini juga semestinya menjadi pelajaran bagi pengusaha layanan jaringan beberapa Kasus Korupsi Pengadaan Server di Anak Perusahaan Telkom telah menjadi isu hangat ditengah-tengah masyarakat.

Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan server dan sistem penyimpanan di anak perusahaan Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka.

Kasus ini melibatkan pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudiam Pada tahun 2023, KPK juga menyelidiki kasus di mana server Telkom digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin yang sah.

Kasus ini melibatkan pengusaha lokal yang menggunakan server Telkom untuk menyediakan layanan internet komersial di daerah pedesaan.

Penggunaan ini melanggar peraturan yang berlaku dan menyebabkan gangguan pada jaringan Telkom serta penurunan kualitas layanan bagi pengguna lain.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB