Hukuman Penjara untuk Mantan Pejabat: Kepala Desa dan Bendahara Dihukum karena Penggelapan Dana Desa Sebesar Rp 492 Juta

- Kontributor

Minggu, 28 April 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Mantan Penjabat (PJ) Kades dan Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang berinisial FP dan J terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) senilai hampir setengah miliar rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menetapkan kedua terdakwa tersebut bersalah saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (25/4/2024).

“kedua terdakwa terbukti bersalah, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 492 juta dari APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021,” papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panter mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Kades bersama dengan bendahara itu melakukan pencairan bersama. Namun seluruh kerugian dinikmati oleh J selaku Bendahara Desa Mensubang.

“Fakta persidangan lainnya kegiatan tidak ada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif hingga Kades tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan menyerahkannya ke Bendahara,” papar Panter.

Atas perbuatannya, lanjut Panter, Kades FP divonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara Bendahara J divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

 

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Nataru 2024
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru