Hukuman Penjara untuk Mantan Pejabat: Kepala Desa dan Bendahara Dihukum karena Penggelapan Dana Desa Sebesar Rp 492 Juta

- Kontributor

Minggu, 28 April 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Mantan Penjabat (PJ) Kades dan Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang berinisial FP dan J terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) senilai hampir setengah miliar rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menetapkan kedua terdakwa tersebut bersalah saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (25/4/2024).

“kedua terdakwa terbukti bersalah, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 492 juta dari APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021,” papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panter mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Kades bersama dengan bendahara itu melakukan pencairan bersama. Namun seluruh kerugian dinikmati oleh J selaku Bendahara Desa Mensubang.

“Fakta persidangan lainnya kegiatan tidak ada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif hingga Kades tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan menyerahkannya ke Bendahara,” papar Panter.

Atas perbuatannya, lanjut Panter, Kades FP divonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara Bendahara J divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

 

Baca Juga  Buronan Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Untuk Madrasah di Pandeglang di Tangkap
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Ilustrasi pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Kabupaten Pidie, Aceh. Kapolri memaparkan kronologi penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sekitar 1,2 ton bruto, berupa sabu cair dan sabu kristal.

⚖️ Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:41 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB