Desa Akan Terima Bantuan APBD Pemprov Banten Rp 100 Juta: Upaya Pemprov Banten dalam Membangun Sarana dan Prasarana

- Kontributor

Sabtu, 6 April 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten,|Journalmedianews.com-Mulai bulan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) di Banten memiliki kesempatan untuk mengajukan proposal bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bantuan keuangan ini diberikan kepada desa se-Banten dengan nilai sebesar Rp100 juta.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan agar pemerintah baik pusat maupun daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu aspek penting adalah memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap warga desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Dalam perkembangannya, bantuan keuangan dari provinsi Banten lebih difokuskan sebagai stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat, serta memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, bantuan keuangan desa lebih difokuskan pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

Meskipun nilai bantuan keuangan telah mengalami kenaikan menjadi Rp100 juta per desa, masih ada harapan agar desa dapat memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut, baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya, sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Pemprov Banten telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sejak tahun 2003 sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Bantuan ini diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial-ekonomi masyarakat serta memperkuat kelembagaan desa.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  KPU Kota Cilegon Membutuhkan 5.814 Petugas KPPS dan TPS untuk Pilkada 2024

“Adapun peruntukannya dapat digunakan
untuk pembuatan jamban keluarga, operasional
posyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja.
Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaian
laporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalam
penerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai
dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB