Dari Saksi Menjadi Tersangka: Kronologi Penggerudukan Ibadah Mahasiswa di Tangsel

- Kontributor

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polisi menetapkan empat tersangka di kasus ibadah mahasiswa digeruduk di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.

Sebelumnya Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan para mahasiswa didatangi ketua RT setempat lantaran melaksanakan kegiatan doa Rosario di lokasi malam hari. Karena sudah malam, kata Dhady, ketua RT setempat meminta para mahasiswa tersebut bubar hingga akhirnya terjadi keributan.

“Akhirnya sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT untuk bubar ternyata belum bubar juga. Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang merelainya tersebut, ya kena pukul karena orang banyak itu ya,” jelas Dhady saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).

Peristiwa tersebut juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat kegiatan peribadatan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Saat itu ketua RT dan warga sekitar disebut menggeruduk kegiatan peribadatan. Terlihat dalam video warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan. Bahkan dinarasikan mahasiswa tersebut mengalami kekerasan dari warga sekitar.

Baca Juga  Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru