Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) terbesar di Indonesia, yang mampu memproduksi 1,2 ton narkotika. Jenderal Suyudi menjelaskan pemantauan kasus ini dilakukan selama berbulan-bulan.
Kronologi kasus ini disampaikan Jenderal Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Awalnya dia menjelaskan bahwa jaringan ini terdeteksi sejak Februari.
“Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sana kemudian diketahui dua peracik narkoba ini adalah warga negara China. Mereka sempat transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh.
“Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026,” tuturnya.
Pengiriman metamfetamin tahap dua dilakukan. Rutenya pun seperti tahap pertama.
“Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.
Dari sana kemudian diketahui dua peracik narkoba ini adalah warga negara China. Mereka sempat transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh.
“Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026,” tuturnya.
Pengiriman metamfetamin tahap dua dilakukan. Rutenya pun seperti tahap pertama.
“Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.
Persiapan Logistik
Dari sini, dua tersangka itu melakukan perjalanan ke China lagi. Di sana, mereka dibantu oleh seorang WNI berinisial B.
“Tanggal 15 Oktober 2026, Tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan Tersangka B, yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, Tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan,” jelasnya.
Distribusi Logistik
Kemudian, penyelidikan dimulai pada 16 Oktober 2026, yaitu pada saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. B lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam. Dalam perjalanan, mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 WIB tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada 18 Oktober mobil Fortuner bergerak dari arah Medan. Tersangka LJ menghubungi atasannya yang berada di China berinisial LX bahwa pembuatan sabu dimulai.
“Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik,” katanya.
Penangkapan
Tim gabungan pun mengunci lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026. Keesokan harinya, tim melakukan penindakan.
“Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe,” katanya.
Di dalam ruko di Pidie, petugas mengamankan LJ dan F, juga MY, AK, dan AY. Tim gabungan mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratorium. Dari sini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto,” ungkapnya.











