Jakarta – Polda Banten mengungkap rumah yang dijadikan gudang rokok ilegal atau tanpa cukai di Baros, Kabupaten Serang. Tiga orang diamankan berikut barang bukti berupa 80 bal rokok ilegal dan sebuah truk boks.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan Polda Banten menerima laporan soal dugaan peredaran rokok ilegal. Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten bergerak menuju lokasi dan menemukan aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Baros.
“Tim Raimas memeriksa dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam gudang,” ujar Maruli, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil truk boks bernomor polisi B 9327 PXU dan tiga unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara, tiga orang yang diamankan adalah pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32),” kata Maruli.
Maruli menegaskan Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi sebagai upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
“Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.
Penulis : Zainal
Sumber Berita: Detik.com











