Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

- Kontributor

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Komplotan pencuri kabel sinyal KRL di Maja, Kabupaten Lebak dan Daru, Kabupaten Tangerang, diketahui telah beroperasi selama dua tahun atau sejak 2024. Mereka juga berkomplot dengan mantan pekerja proyek pemasangan kabel persinyalan tersebut.

“Beroperasi sudah dua tahun sejak 2024. Selain di dua lokasi itu, mereka juga beroperasi di wilayah Bogor, termasuk Tenjo,” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026).

Laporan pertama diterima pada Desember 2024 di wilayah Maja, Kabupaten Lebak. Petugas keamanan internal PT KAI memergoki aksi mereka pada 27 Desember sekitar pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng, handphone, satu unit sepeda motor, tang, serta satu potong kabel yang belum sempat dikelupas,” katanya.

Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.

“Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pengejaran,” katanya.

Salah satu pelaku yang dilimpahkan ke Polres Bogor merupakan mantan pekerja proyek pemasangan instalasi kabel tersebut.

“Bukan karyawan KAI, tetapi pihak ketiga yang memasang instalasi kabel itu,” katanya.

Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Akibat aksi tersebut, sistem persinyalan di kedua stasiun sempat mengalami gangguan.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024.

Baca Juga  Terlanjur Berangkat Bupati Lebak Terpilih Hasbi Jaya Baya Tetap Ikut Retret Meski di Larang Megawati

Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.

“Peristiwa itu pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB,” kata Endang.

Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.

“Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI,” ujar Endang.

Endang menjelaskan kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang berada di dalamnya.

“Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya,”

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru