Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

- Kontributor

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan ilustrasi dan tidak merepresentasikan secara langsung pihak maupun lokasi terkait dalam peristiwa yang diberitakan.

Foto yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan ilustrasi dan tidak merepresentasikan secara langsung pihak maupun lokasi terkait dalam peristiwa yang diberitakan.

Bogor — Dugaan kekerasan fisik terhadap siswa kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang oknum guru berinisial “E” di MI Hidayatussibiyan II diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa berinisial “DA” saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (21/5/2026) di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Mayjen HE Edi Sukma No. 42, Kampung Cibandawa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan itu dilakukan setelah korban disebut terlibat perkelahian dengan sesama siswa di sekolah. Oknum guru yang bersangkutan diduga memberikan hukuman fisik kepada korban sebagai bentuk tindakan disiplin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pemukulan terhadap anak di lingkungan pendidikan sendiri masuk dalam kategori kekerasan fisik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman hukuman dapat bertambah apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi oknum guru berinisial “E” untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa itu.

Baca Juga  Dulu Samisade Kini Bankeu Kembali Mengalir: Desa Tamansari Terima Bantuan Infrastruktur

Penulis : Dahlia Octavia

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Solusi Tekan Angka Putus Sekolah
Interaksi Oknum Guru SDN 1 Citorek Sabrang dan Wartawan Disorot Karena di Anggap Rendahkan Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Berita Terbaru