Bogor — Dugaan kekerasan fisik terhadap siswa kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang oknum guru berinisial “E” di MI Hidayatussibiyan II diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa berinisial “DA” saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (21/5/2026) di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Mayjen HE Edi Sukma No. 42, Kampung Cibandawa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan itu dilakukan setelah korban disebut terlibat perkelahian dengan sesama siswa di sekolah. Oknum guru yang bersangkutan diduga memberikan hukuman fisik kepada korban sebagai bentuk tindakan disiplin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan pemukulan terhadap anak di lingkungan pendidikan sendiri masuk dalam kategori kekerasan fisik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman hukuman dapat bertambah apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi oknum guru berinisial “E” untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa itu.
Penulis : Dahlia Octavia














