Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar bermodus pelat nomor polisi (nopol) palsu serta kode batang (barcode) ilegal.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di Serang, Selasa, mengungkapkan bahwa dalam periode April 2026, telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) dan RD (41).

“Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan ‘barcode’; (kode batang) yang mereka miliki. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM secara berulang,” kata Hengki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda menjelaskan para tersangka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu di dalamnya dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 hingga 5.000 liter.

“BBM subsidi ini kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyebutkan total barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai 3.791 liter BBM.

“Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar. Apabila dilakukan penyaluran terhadap masyarakat yang berhak, maka akan jauh lebih bermanfaat,” ujar Agung.

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25 juta per hari.

Agung menegaskan Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah kepolisian dan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja jika ditemukan bukti keterlibatan oknum petugas SPBU dalam aktivitas ilegal yang merugikan hak masyarakat tersebut.

Baca Juga  Polda Banten Grebek Pembuatan Oli Palsu dengan Merk Terkenal Raup Omzet 5,2 Miliar Dalam 3 Bulan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum
Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut
Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu
Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak
Kades Citorek Sabrang Dampingi Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Ke Polres Lebak
Mengungkap Peredaran Obat Terlarang di Kota Bogor: Diduga Ada Oknum Dibalik Layar Aksi Ilegal
Ngerii,Ayah Kandung Tega Gorok Anak Balitanya Saat Sedang Tidur Disamping Ibunya
Diduga Kurir Narkoba Seorang Pria di Dramaga Bogor di Gerebek Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Metropol News di Sukabumi: Kronologi dan Tindakan Hukum

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Di Balik Upaya Penegakan Hukum: Penjualan Obat Keras di Bogor Terus Berlanjut

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:52 WIB

Polres Pandeglang Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Kerbau di Cimanggu

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:10 WIB

Extamer dan Tramadol Obat Terlarang yang Tetap Beredar di Kota Bogor: BNN dan Polres Kota Bogor di Minta Bertindak

Berita Terbaru