Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemkab dan Pemprov Banten Rp 100 Miliar Usai Kecelakaan di Jalan Rusak

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,journalmedianews.com – Seorang warga Pandeglang bernama Al Amin, yang merupakan tukang ojek, menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, rusak. Amin menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Elang mengatakan gugatan yang disampaikan ialah meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menunjuk ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menambahkan gugatan perdata ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah menimbulkan korban jiwa akibat dari kelalaian pemerintah.

Dia menyebut ada empat orang yang turut digugat. Pertama ialah Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Sementara itu, turut tergugatnya adalah sopir ambulans.

“Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Beserta turut tergugatnya adalah sopir ambulans,” ucapnya.

“Inti pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya untuk memberikan ganti rugi Rp 100 miliar. Uang itu akan kita bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten,” katanya.

Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat secara perdata karena Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang rusak. Pihak Pemprov akan menghadapi gugatan yang diajukan tukang ojek Al Amin Maksum.

Baca Juga  Peradi Sambut 480 Advokat Baru Otto Hasibuan: Membangun Fondasi Hukum yang Kuat

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto menyampaikan Pemprov turut berdukacita atas meninggalnya seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Motor yang dikendarai Amin terjatuh karena menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Ia menyebut menggugat pemerintah merupakan hak masyarakat. Baginya, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara,” kata Hadi.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” katanya.

Menurut Hadi, jika kebijakan pemda memiliki kekurangan, hal itu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, jika yang dilakukan pemerintah sudah sesuai standar, Pemprov akan membuktikannya di pengadilan.

“Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru