Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemkab dan Pemprov Banten Rp 100 Miliar Usai Kecelakaan di Jalan Rusak

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,journalmedianews.com – Seorang warga Pandeglang bernama Al Amin, yang merupakan tukang ojek, menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, rusak. Amin menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Elang mengatakan gugatan yang disampaikan ialah meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menunjuk ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menambahkan gugatan perdata ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah menimbulkan korban jiwa akibat dari kelalaian pemerintah.

Dia menyebut ada empat orang yang turut digugat. Pertama ialah Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Sementara itu, turut tergugatnya adalah sopir ambulans.

“Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Beserta turut tergugatnya adalah sopir ambulans,” ucapnya.

“Inti pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya untuk memberikan ganti rugi Rp 100 miliar. Uang itu akan kita bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten,” katanya.

Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat secara perdata karena Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang rusak. Pihak Pemprov akan menghadapi gugatan yang diajukan tukang ojek Al Amin Maksum.

Baca Juga  Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto menyampaikan Pemprov turut berdukacita atas meninggalnya seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Motor yang dikendarai Amin terjatuh karena menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Ia menyebut menggugat pemerintah merupakan hak masyarakat. Baginya, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara,” kata Hadi.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” katanya.

Menurut Hadi, jika kebijakan pemda memiliki kekurangan, hal itu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, jika yang dilakukan pemerintah sudah sesuai standar, Pemprov akan membuktikannya di pengadilan.

“Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru