Peredaran Rokok Ilegal di Cibeber Makin Marak Bea Cukai Polres dan Polda Didesak Turun Tangan

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,journalmedianews.com – Maraknya peredaran rokok non cukai kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, diduga kuat terdapat aktivitas peredaran rokok bermacam macam jenis di antaranya MK Masbold dll tanpa pita cukai yang berlangsung secara terbuka dan masif.

Salah satu yang disorot adalah seorang terduga pemasok berinisial (RN),dan (AP) yang diduga menjadi distributor atau pemasok utama rokok non cukai di wilayah tersebut. Adapun merek rokok yang beredar antara lain jenis MK, Este, Masbold, dan beberapa merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari negara.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga diedarkan ke sejumlah warung dan kios kecil di beberapa desa ci torek di Kecamatan ci beber dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan para pedagang rokok legal serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan standar kesehatan dan keamanan produk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok non cukai tersebut sangat mudah ditemukan.
“Di warung-warung kecil banyak yang jual, harganya murah. Bahkan sudah seperti hal biasa, tidak takut lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Bea Cukai, Polres Lebak, dan instansi terkait, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber.

Baca Juga  Kebebasan Berjualan Obat-obatan Golongan G di Sukabumi: Ancaman Hukum Tak Membuat Para Oknum Takut

Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan peredaran rokok non cukai akan semakin meluas dan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan hukum di daerah.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan menggali informasi lanjutan terkait dugaan jaringan pemasok rokok non cukai ini, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Jurnali: Denis | Editor:Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB