Peredaran Rokok Ilegal di Cibeber Makin Marak Bea Cukai Polres dan Polda Didesak Turun Tangan

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,journalmedianews.com – Maraknya peredaran rokok non cukai kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, diduga kuat terdapat aktivitas peredaran rokok bermacam macam jenis di antaranya MK Masbold dll tanpa pita cukai yang berlangsung secara terbuka dan masif.

Salah satu yang disorot adalah seorang terduga pemasok berinisial (RN),dan (AP) yang diduga menjadi distributor atau pemasok utama rokok non cukai di wilayah tersebut. Adapun merek rokok yang beredar antara lain jenis MK, Este, Masbold, dan beberapa merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari negara.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga diedarkan ke sejumlah warung dan kios kecil di beberapa desa ci torek di Kecamatan ci beber dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan para pedagang rokok legal serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan standar kesehatan dan keamanan produk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok non cukai tersebut sangat mudah ditemukan.
“Di warung-warung kecil banyak yang jual, harganya murah. Bahkan sudah seperti hal biasa, tidak takut lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Bea Cukai, Polres Lebak, dan instansi terkait, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber.

Baca Juga  Pembangunan Irigasi di Perbatasan Desa Cisalada dan Pasir Jaya Diduga Merusak Kekayaan Alam

Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan peredaran rokok non cukai akan semakin meluas dan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan hukum di daerah.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan menggali informasi lanjutan terkait dugaan jaringan pemasok rokok non cukai ini, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Jurnali: Denis | Editor:Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru