Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung

- Kontributor

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Informasi yang beredar menyebut ketiganya dijemput sekitar pukul 04.00 WIB. Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa informasi resmi terkait penjemputan ketiga mantan pejabat BGN akan disampaikan kepada publik pada sore hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga turut diberhentikan dalam keputusan yang disebut sebagai hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi penjemputan maupun penggeledahan tersebut. Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejagung terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Menurut kamu, apakah kasus ini akan berdampak pada program Makan Bergizi Gratis yang sedang berjalan?

Sumber: Berbagai Sumber

#SukabumiUpdateCom #SukabumiUpdate #Kejagung #DadanHindayana #BGN #BadanGiziNasional #PrabowoSubianto #BreakingNews #BeritaNasional #Indonesia #MakanBergiziGratis #MBG #Vira

Baca Juga  Komandan Kodim 0606/Kota Bogor Hadiri Maulid Nabi di Masjid Raya Bogor
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 31 Agu 2026 - 04:44 WIB