Pembangunan Irigasi di Perbatasan Desa Cisalada dan Pasir Jaya Diduga Merusak Kekayaan Alam

- Kontributor

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 31 Agustus 2024 – Pembangunan irigasi di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga merusak kekayaan alam setempat. Dugaan ini muncul setelah awak media mengunjungi lokasi pengerjaan dan menemukan beberapa kejanggalan.

Saat tiba di lokasi, awak media tidak melihat adanya papan informasi yang seharusnya terpasang jelas sebagai bentuk keterbukaan publik. Papan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proyek ini.

Lebih lanjut, ditemukan pekerja yang tengah memecahkan batu besar di aliran sungai untuk digunakan dalam pembangunan irigasi. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata bukan hanya batu, tetapi juga pasir yang digunakan dalam pembangunan diambil dari sungai tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa batu dan pasir tersebut telah dibeli dari RW setempat.

“Kami tidak tahu apa-apa, setahu kami batu dan pasir sudah dibeli ke Pak RW dan Pak RW yang menyuruh kami mengambil dari sini,” ucapnya.

Tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, telah diatur pidana bagi setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah bahan tambang secara ilegal. Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengambilan pasir dan batu secara ilegal dapat menyebabkan dampak jangka panjang maupun jangka pendek yang serius, seperti bencana alam berupa banjir bandang.

Baca Juga  Penghargaan Paralegal Justice 2024: Pengakuan atas Dedikasi Kepala Desa dan Lurah di Banten

Hal ini disebabkan oleh hilangnya penahan arus aliran sungai yang berfungsi untuk mencegah erosi dan menjaga kestabilan ekosistem sungai.

Penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa pembangunan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merusak lingkungan.

Transparansi dan keterbukaan informasi juga harus dijaga agar masyarakat dapat turut serta mengawasi proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB