Kades Karangnunggal Belum Beri Penjelasan soal Anggaran Pengolahan Pertanian Tahun 2022–2024

- Kontributor

Minggu, 2 November 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi — Tampak gambaran suasana kantor desa yang berkaitan dengan proses permintaan informasi publik. Gambar ini hanya ilustrasi dan tidak menggambarkan pihak atau kejadian sebenarnya.

Ilustrasi — Tampak gambaran suasana kantor desa yang berkaitan dengan proses permintaan informasi publik. Gambar ini hanya ilustrasi dan tidak menggambarkan pihak atau kejadian sebenarnya.

Lebak, Banten — Minggu (2/11/2025)
Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, Marno, belum memberikan keterangan terkait pertanyaan sejumlah wartawan mengenai pengalokasian anggaran pengolahan pertanian desa selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, anggaran yang tercatat untuk kegiatan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi/jagung dan program pertanian lain pada kurun waktu tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

2022: Rp196.000.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2023: Rp87.396.000

2024: Rp87.396.000

Namun, sejumlah elemen masyarakat dan media mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangnunggal belum memberikan klarifikasi dan belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari awak media.

Kurangnya respons ini kemudian menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan dari publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa.

Amri, anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menilai pemerintah desa seharusnya bersikap terbuka kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya kecewa dengan sikap Kepala Desa Karangnunggal yang belum memberikan penjelasan. Dalam waktu dekat kami akan bersurat untuk meminta audiensi resmi guna membahas penggunaan anggaran desa dari tahun 2022 hingga 2025,” ujar Amri.

Ia juga mendorong agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangnunggal serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan tetap seimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

 

 

Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025

Baca Juga  Respons Cepat Anggota DPR RI Iman Adinugraha Terhadap Bencana Alam di Sukabumi
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru