Hakim Vonis Kasus PT Timah Harvey Moeis 20 Tahun Penjara,YLBHI: Hakim Bisa Jatuhkan Lebih Dari Itu

- Kontributor

Senin, 17 Februari 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025.

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025.

Jakarta,17 Februari 2025  | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, majelis hakim sah-sah saja memberi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu merespon vonis ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU terhadap lima terdakwa korupsi timah.

“Pertama hukmudah sangat banyak Yurisprudensi  dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya  dan itu tidak masalah. Hakim bisa  memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Ahad, 16 Februari 2025.

Lima terdakwa yang mendapat vonis ultra petita adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harvey misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar.

Hal itu merespon vonis ultrta atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU terhadap lima terdakwa korupsi timah.

“Pertama sudah sangat banyak Yurisprudensi  dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya  dan itu tidak masalah. Hakim bisa  memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Ahad, 16 Februari 2025.

Lima terdakwa yang mendapat vonis ultra petita adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Harvey misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar.

Vonis itu, lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga  Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

Isnur mengatakan keputusan majelis hakim untuk memperberat hukuman diperbolehkan, selama tidak melebihi batas hukuman di UU. Ia menjelaskan jika hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, melainkan perkara yang diadili.

“Itu taidak melanggar prinsip hukum acara pidana. Dan sangat diperbolehkan,” ujar dia. Terlebih menurutnya kasus korupsi timah merugikan negara hinga Rp 300 triliun. Maka, kata dia, wajar jika hukumannya diperberat.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru